Jumat, 18 November 2011

“Perbedaan Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)”


A.          Produk yang Tawarkan
A.1. Bank Umum :
1. Produk disisi kewajiban neraca bank  Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
-Deposito Berjangka (time deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
-Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
-Deposit On Call :
merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
2. Produk disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending) Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi
-Kredit Modal Kerja
-Kredit Perdagangan
-Kredit Konsumtif
-Kredit Profesi
-Kredit Sindikasi
-Kredit Program
-Kredit off Shore
-Kredit on shore
3. Produk Jasa Lainnya
> Kiriman Uang (transfer)
> RTGS (Real Time Gross Sattlement)
> Kliring (Clearing)
>Inkaso (collection)
>Safe Deposit Box (SDB)
> Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM)
- Kartu
- Kartu ATM ( Authomated Teller Mechanine)
> Bank Notes
>Bank Garansi (bank guarantee)
>Bank Draft
>Letter of Credit (L/C)
- Revocable L/C
-Irrevocable L/C
- Sight L/C
- Usance L/C
- Restricted L/C
-Red Clause L/C
- Transferable L/C
-Revolving L/C
>Travellers Cheque
>Electronic Money :
- Pembayaran Pajak
- pembayaran listrik, telepon & air
- Pembayarn uang kuliah
-Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable Melayani Pembayaran, seperti
- Pembayaran gaji/upah/pension
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran Kupon
- Pembayaran bonus/hadiah

A.2. Bank Pengkreditan Rakyat
a.     Produk Penghimpunan Dana :
1.    Tabungan Supradana
2.    Deposito Super
3.    Simpanan
b.    Produk Penyaluran Dana
1.    Kredit 1 Jam Cair
2.    Kredit 2 hari Cair
3.    Kredit TNI / POLRI
c.     Produk dan Jasa Lainnya
1.    Western Union (Layanan Pembayaran Kiriman Uang dari Luar Negeri)[1]
d.      Produk simpanan
e.       Produk pinjaman
B.            Fasilitas
C.           Performa
Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum :
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.    Memberikan kredit.
3.    Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.    Membeli, menjual /menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya
5.  Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12.Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13.Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
14.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak berten-tangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum adalah:
1. Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasar prinsip syariah
2. Melakukan usaha perasuransian
3. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas perbankan

Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat
2.      Memberikan kredit
3.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain
Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran
2.      Melakukan kegiatan usaha valuta asing
3.      Melakukan penyertaan modal
4.      Melakukan usaha perasuransian
5.      Melakukan usaha lain diluar kegiata
6.      usaha sebagaimana diutarakan dalam
7.      tugas Bank Perkreditan Rakyat
8.       
D.           Bentuk Simpanan
D.1.   Bank Umum
D.2.   Bank Pengkreditan Rakyat
a. Simpanan Berjangka (Deposito Berjangka)
JANGKA WAKTU
SUKU BUNGA*
1 Bulan
9,75 %
3 Bulan
10,00 %
6 Bulan
11,50%
12 Bulan
11,75%

a.    Tabungan :
Tabungan Masa Depan (Tamasdep) 

Perbedaan bank umum dengan bank umum dilihat dari kegiatannya:
Bank umum :
1.      Memberikan kredit;
2.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
3.      ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
5.      Tidak bisa menciptakan uang giral
Sedangkan yang tidak bisa/ yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.      Melakukan penyertaan modal;
4.      Melakukan usaha perasuransian;
5.      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.[2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar